Senin, 15 Februari 2016

Maret, PerMen Aturan Main Untuk Netflix, Facebook dan OTT Lainnya Disahkan


Kehebohan yang dibuat Telkom lantaran memblokir Netflix, membuat wacana soal aturan layanan Over the Top (OTT) kembali mengemuka. Sebagaimana diketahui Netflix, Facebook, Twitter, WhatsAppp dan berbagai layanan berbasis internet lainnya, merupakan OTT yang keberedaannya sempat membuat gundah penyedia jasa Internet di Indonesia.
Aturan layanan OTT di Indonesia sejatimya sudah mulai dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Sayang, hingga kini belum ada kepastian kapan peraturan tersebut akan dikeluarkan.

Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, menginfokan, aturan mengenai OTT dalam bentuk Permen rencananya akan dirilis pada awal Maret 2016 ini.
“Rencanakan sebelum tanggal 7 Maret, Permen OTT ini akan diumumkan. Jadi, OTT ini memberikan manfaat orang banyak, bagaimana caranya agar sama-sama win win solution,” ujarnya saat ditemui Selular.ID di kantor Kominfo.

Bambang melanjutkan, aturan yang akan dikeluarkan oleh Kominfo, dibuat agar layanan OTT memberikan manfaat, tak hanya bagi Indonesia tetapi juga mengenai bisnis yang mereka jalani yang tidak menguntungkan satu pihak saja. “Karena tidak ada aturan yang jelas, membuat OTT dinilai hanya menguntungkan satu pihak. Semoga adanya aturan baru nanti, tidak adalagi pihak yang merasa dirugikan,” cetusnya.
“Yang pasti Permen tersebut, nantinya bisa membuat Google sampai Netflix akan lebih mudah untuk diatur, serta tidak bisa lagi ‘senyaman’ seperti sekarang ini,” imbuhnya.

sumber: selular.id

0 komentar:

Posting Komentar