JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi yang akan digunakan untuk mengatur penyedia konten film berbayar secara streaming bakal diluncurkan pada awal Maret 2016
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, beleid itu akan mengatur tidak hanya untuk Netflix tetapi juga untuk pemain over the top (OTT) lainnya.
Hingga kini, pihaknya masih merumuskan rancangan beleid itu secara detail bersama sejumlah stakeholder terkait, termasuk Kementrian Keuangan dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Nanti awal Maret akan keluar. Ini kan menyangkut BUT (Badan usaha tetap), "ujarnya di kompleks Istana Negara, Kamis (4/2).
Dia mengatakan, beleid itu nantinya akan mengatur semua pengembang aplikasi berbasis OTT yang beroperasi di Indonesia. Namun, perkara konten, nantinya akan ada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada undang undang atau aturan yang menaungi secara lengkap. Misalnya, keberadaan Netflix yang idealnya berkaitan dengan UU tentang perfilman.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mengusulkan agar sensorship terhadap layanan film berbasis streaming seperti Netflix harus tetap ada.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, klasifikasi antara informasi yang edukatif dan hiburan, khususnya yang mengandung kekerasan dan radikalisme harus jelas.
"Harus ada sensor, sekaligus juga tidak membatasi dalam rangka upaya pencerdasan anak. Karena ada batasannya. Film-film yang mengandung pornografi, kekerasan, dan radikalisme tentu harus melalui lembaga sensor," ujarnya.
Selain persoalan layanan film berbasis streaming, lanjutnya pengawasan terhadap konten di Internet juga harus dilakukan untuk melindungi anak-anak.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tergabung dalam tim panel untuk mengawasi situs-situs yang mengandung pornografi, kekerasan dan radikalisme.
"Saat ini, kami sudah menemukan sekitar 2000 situs. Dan itu sudah kami serahkan ke Kemkominfo untuk diblokir," ujarnya. Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media msosial sebagai bagian untuk melindungi anak-anak.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga telah mendesak pemerintah bersikap tegas dengan memblokir OTT asing yang telah lama beroperasi dan menjadikan indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.
TUMBUH PESAT
Chairman of Mastel Institute Nonot Harsono memprediksi pemain OTT asing akan tumbuh dengan signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Indikator itu sangat dimungkinkan sejalan dengan pertumbuhan pengguna Internet dan Smartphone di Tanah Air.
Dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 72,2 juta di antaranya merupakan pengguna Internet aktif. Di sisi lain, pengguna smartphone di Tanah Air juga telah melebihi jumlah penduduk di Tanah Air yaitu sebanyak 308 juta pengguna. Artinya, setiap satu orang Warga Negara Indonesia sampai saat ini menggunakan astu hingga dua smartphone.
"Tidak sedikit pemain OTT asing ini yang menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa permisi seperti Line,Whatsapp,Kakao Talk, Netflix dan masih banyak yang lainnya. Mereka seharusnya mengajukan izin terlebih dulu kalau ingin berjualan disini," ujarnya.
Nonot menjelaskan saat ini tidak sedikit pemain OTT asing yang mulai beroperasi di Indonesia secara vulgar seperti yang dilakukan oleh layanan video Streaming Netflix beberapa waktu lalu. Menurutnya, Netflix merupakan salah satu pemain OTT asing yang tidak memiliki izin badan usaha di Indonesia, seingga pemerintah sulit mengenakan pajak dan biaya lainnya untuk pemasukan pemrintah.
"Kami mengapresiasi sikap Telkom yang dengan tegas memblokir layanan Netflix tersebut," tegasnya.
Eksistensi layanan media streaming seperti Netflix tentu menimbulkan pro dan kontra. Belum genap satu bulan kedatangan layanan ini di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. memang bersuara lantang dengan menyatakan penentangannya terhadap kehadiran layanan itu.
BUMN itupun memproklamirkan bahwa layanan itu tidak sah hadir di Indonesia. Seperti disampaikan Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan, pihaknya memblokirkan layanan ini:
Diann mengungkapkan pemblokiran tersebut dilatarbelakangi Netflix tidak memenuhi regulasi di Indonesia. Adanya konten berbau pornografi di Netflixpun menjadi salah satu alasan pemblokiran tersebut.
"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negara ini."
Sumber: Bisnis Indonesia
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tergabung dalam tim panel untuk mengawasi situs-situs yang mengandung pornografi, kekerasan dan radikalisme.
"Saat ini, kami sudah menemukan sekitar 2000 situs. Dan itu sudah kami serahkan ke Kemkominfo untuk diblokir," ujarnya. Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media msosial sebagai bagian untuk melindungi anak-anak.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga telah mendesak pemerintah bersikap tegas dengan memblokir OTT asing yang telah lama beroperasi dan menjadikan indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.
Pengembangan aplikasi asing berbasis OTT diprediksi tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan.
Pemerintah akan mengatur eksistensi penyedia konten film berbayar secara streaming. TUMBUH PESAT
Chairman of Mastel Institute Nonot Harsono memprediksi pemain OTT asing akan tumbuh dengan signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Indikator itu sangat dimungkinkan sejalan dengan pertumbuhan pengguna Internet dan Smartphone di Tanah Air.
Dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 72,2 juta di antaranya merupakan pengguna Internet aktif. Di sisi lain, pengguna smartphone di Tanah Air juga telah melebihi jumlah penduduk di Tanah Air yaitu sebanyak 308 juta pengguna. Artinya, setiap satu orang Warga Negara Indonesia sampai saat ini menggunakan astu hingga dua smartphone.
"Tidak sedikit pemain OTT asing ini yang menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa permisi seperti Line,Whatsapp,Kakao Talk, Netflix dan masih banyak yang lainnya. Mereka seharusnya mengajukan izin terlebih dulu kalau ingin berjualan disini," ujarnya.
Nonot menjelaskan saat ini tidak sedikit pemain OTT asing yang mulai beroperasi di Indonesia secara vulgar seperti yang dilakukan oleh layanan video Streaming Netflix beberapa waktu lalu. Menurutnya, Netflix merupakan salah satu pemain OTT asing yang tidak memiliki izin badan usaha di Indonesia, seingga pemerintah sulit mengenakan pajak dan biaya lainnya untuk pemasukan pemrintah.
"Kami mengapresiasi sikap Telkom yang dengan tegas memblokir layanan Netflix tersebut," tegasnya.
Eksistensi layanan media streaming seperti Netflix tentu menimbulkan pro dan kontra. Belum genap satu bulan kedatangan layanan ini di Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. memang bersuara lantang dengan menyatakan penentangannya terhadap kehadiran layanan itu.
BUMN itupun memproklamirkan bahwa layanan itu tidak sah hadir di Indonesia. Seperti disampaikan Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan, pihaknya memblokirkan layanan ini:
Diann mengungkapkan pemblokiran tersebut dilatarbelakangi Netflix tidak memenuhi regulasi di Indonesia. Adanya konten berbau pornografi di Netflixpun menjadi salah satu alasan pemblokiran tersebut.
"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negara ini."
Sumber: Bisnis Indonesia
