Selasa, 16 Februari 2016

Maret, Beleid Pengusahaan Online Berbayar Terbit

JAKARTA. Kementrian Komunikasi Dan Informatika menargetkan aturan teknis terkait pengusahaan film online berbayar atau Streaming selesai Maret 2016. Kebijakan dalam bentuk peraturan menteri ini akan memuat pelaksanaan serta persyaratan pengusahaannya.
      Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, beleid ters
ebut tidak hanya berlaku untuk netflix, tapi semua menyelenggara film berbayar yang beroperasi di Indonesia. "Maret kami keluarkan aturannya, ini akan mengenai badan usaha tetap (BUT), " kata dia, Kamis (4/2). 
       Dengan hadirnya calon aturan ini, netflix atau situs dengan layanan yang sama dapat beroperasi di Indonesia tapi harus memenuhi ketentuan yang ada. "Untuk persyaratan konten-kontennya akan diatur kewenangannya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, " ujar Rudiantara. 
       Arist Merdeka Sirait, Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, pemerintah harus memberi perlindungan untuk anak terhadap tayangan yang mengandung pornografi dan kekerasan dari konten film berbayar. "Harus ada sensor dalam rangka upaya pencerdasan anak. Karena ada batasan batasannya, dan film-film yang mengandung pornografi, kekerasan dan radikalisme tentu harus lembaga sensor dulu, " kata dia.

sumber: kontan.co.id

0 komentar:

Posting Komentar